Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2022/MS.Skm Muhammad Kazamuli Lota, S.H. RESTU Als RISALMA Als TGK RISAL Als BANG RISAL Bin Alm SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 9/JN/2022/MS.Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1479/L.1.29/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Kazamuli Lota, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RESTU Als RISALMA Als TGK RISAL Als BANG RISAL Bin Alm SULAIMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa RESTU Als RISALMA Als TGK RISAL Als BANG RISAL Bin Alm SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 17.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur Kabupate Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 12.00 Wib, saksi korban MAULIZATUL AZWA Binti YUSRIZAL yang berumur 10 (sepuluh) tahun berdasarkan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. AL.513.0059374 yang ditandatangani Drs. H. BUSTAMAM pada tanggal 20 November 2015  pergi mengaji bersama kawan saksi korban di pesantren Darul Ulum yang berada didepan rumah setelah saksi korban selesai sholat dzuhur dan yang mengajar ngaji tersebut adalah terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 17.05 Wib, setelah saksi korban bersama kawannya selesai mengaji dan sholat ashar berjamaah lalu pulang kerumah masing-masing, terdakwa berjumpa dengan saksi korban yang pulang melewati belakang rumah warga, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi korban “ nanti setelah pulang ngaji pergi kerumah Bang Bai ada yang mau saya sampaikan “ kemudian Saksi Korban menjawab “ iya “, setelah itu terdakwa masuk kedalam WC dengan tujuan mau mencuci kaki, selanjutnya terdakwa berjalan kaki pergi kerumah kosong milik Saudara M. IKBAL Als BANG BAI yang berjarak dari Pesantren + 30 (tiga puluh) meter yang melewati belakang rumah warga, lalu setelah sampai dibelakang rumah kosong tersebut terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan terdakwa biarkan terbuka dengan tujuan supaya saksi korban langsung masuk kedalam agar tidak dilihat sama orang lain, kemudian terdakwa berdiri didalam rumah tersebut tepatnya diruang tamu sambil menunggu saksi korban, tidak lama kemudian saksi korban datang lalu terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam dan setelah berpapasan dengan terdakwa kemudian saksi korban masuk kedalam kamar dan terdakwa juga ikut masuk kedalam kamar pada saat itu, selanjutnya terdakwa langsung memegang bahu kiri dan kanan saksi korban dengan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa langsung menidurkan badannya dilantai kamar tersebut, selanjutnya terdakwa jongkok di kaki saksi korban dan terdakwa langsung mengangkat baju gamis yang digunakan saksi korban di badannya pada saat itu, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam saksi korban sampai dibawah lututnya dan terdakwa langsung memasukkan jari telunjuk tangan sebelah kiri terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dan jari tangan terdakwa masuk sampai dua ruas jari, lalu saksi korban menyampaikan kepada terdakwa “ sakit “ tetapi pada saat itu terdakwa tidak menghiraukan  apa yang disampaikan oleh saksi korban dan memaju mundurkan jari tangan terdakwa sebanyak 6 (enam) kali didalam kemaluan saksi korban, selanjutnya pada saat terdakwa mendengar seperti suara anak-anak yang lewat disamping rumah, terdakwa mengeluarkan jari tangan terdakwa dari dalam kemaluan saksi korban karena terdakwa takut ketahuan dan langsung berdiri dan keluar dari rumah kosong tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi korban sangat marah dan tidak rela karena terdakwa secara langsung memasukkan jari telunjuk tangan sebelah kirinya kedalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan, dimana perbuatan tersebut sangat tidak dikehendaki oleh korban.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum dengan nomor : 037/VER/RSUD-SIM/2022 tanggal 09 September 2022 yang ditanda tangani oleh dr. INDRA Sp.OG selaku dokter yang memeriksa menerangkan sebagai berikut :
  • BAGIAN LUAR         :
  1. Mata                    : Tampak konjungtiva mata pucat.
  2. Tangan dan kaki  : Akral teraba dingin
  • BAGIAN DALAM       :
  1. Tampak pendarahan aktif dari dalam vagina, tidak tampak hematoma tau memar di sekitar organ genetalia eksternal.
  2. Terdapat laserasi pada mukosa vagian bagian dalam (internal) arah pukul 8 dengan lebar luka 1 cm disertai pendarahan aktif.
  3. Hymen tampak tidak intak (tidak utuh), tampak laserasi pada hymen dominan arah pukul 7, dinding irregular. Tidak tampak cairan sperma.
  4. Hymen yang tidak utuh merupakan proses trauma benda tumpul.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang anak perempuan bernama MAULIZATUL AZWA, umur 10 tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan Hymen (selaput dara) tidak intak (tidak utuh) arah pukul 7 dengan pendarahan aktif dari mukosa vagina dalam. Pasien dengan kondisi syok Hipovolemik karena pendarahan aktif dari vagina dan Anemia (Hb 7,9 gr/dl).

Pihak Dipublikasikan Ya