Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2023/MS.Skm 1.ATMARIADI, S.H., M.H.
2.AHMAD BUCHORI,S.H.
SAFRIJAL Bin MUHAMMAD NASIR Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 8/JN/2023/MS.Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1574/L.1.29/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ATMARIADI, S.H., M.H.
2AHMAD BUCHORI,S.H.
Terdakwa
NoNama
1SAFRIJAL Bin MUHAMMAD NASIR
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.SAFRIJAL Bin MUHAMMAD NASIR
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa terdakwa SAFRIJAL Bin M. NASIR pada bulan April 2023 sekitar pukul 19.10 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 bertempat di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya di kebun sawit milik warga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan-perbuatan yang berdiri sendiri dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1115-LT-11082016-0014, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Berawal pada bulan April 2023 sekira pukul 18.52 WIB terdakwa menelpon anak korban FITRA dan bersepakat untuk bertemu di Alun-Alun Suka Makmue lalu sekira pukul 19.10 WIB anak korban pergi bersama dengan saksi YENI menuju Alun-Alun Suka Makmue, selanjutnya anak korban berjumpa dengan terdakwa dan pergi menuju ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya tepatnya di dalam kebun sawit milik warga setempat. Kemudian setelah turun dari motor, terdakwa menyuruh anak korban untuk mengangkat baju daster yang saat itu anak korban pakai, namun anak korban menolak suruhan terdakwa lalu terdakwa mengancam akan memutuskan hubungan pacaran mereka jika anak korban tidak mau. Selanjutnya, karena takut terhadap terdakwa, anak korban mengangkat baju daster yang digunakannya kemudian terdakwa membuka celana dalam anak korban dan celana yang terdakwa gunakan. Setelah itu, terdakwa menidurkan anak korban di atas tanah dengan posisi terlentang dan terdakwa langsung naik ke atas badan anak korban lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, pada saat itu anak korban mengatakan bahwasannya anak korban merasa sakit namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan anak korban dan terdakwa memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban, lalu terdakwa juga mencium anak korban di pipi sebelah kanannya sambil meremas payudara sebelah kanan anak korban berulang kali. Kemudian ± 2 (dua) menit setelahnya, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak korban lalu terdakwa menumpahkan spermanya di atas perut anak korban dan saat itu anak korban melihat ada darah di kemaluannya, setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana dalamnya lagi dan kembali ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa berselang 1 (satu) minggu masih pada bulan April 2023, terdakwa kembali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara yang sama dan di tempat yang sama. Terdakwa menelpon anak korban untuk bertemu di Alun-Alun Suka Makmue lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk memakai baju daster tetapi tidak usah memakai celana dalam dan anak korban menyetujuinya, kemudian setibanya di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa mengajak anak korban ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya lalu saat tiba di dalam kebun sawit milik warga setempat, terdakwa langsung mengangkat baju daster yang digunakan anak korban dan menidurkan anak korban di tanah dengan posisi terlentang dan terdakwa langsung naik ke atas badan anak korban lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, pada saat itu anak korban mengatakan bahwasannya anak korban merasa sakit namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan anak korban dan terdakwa memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban, lalu terdakwa juga mencium anak korban di pipi sebelah kanannya sambil meremas payudara sebelah kanan anak korban berulang kali. Kemudian ± 2 (dua) menit setelahnya, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak korban lalu terdakwa menumpahkan spermanya di atas perut anak korban, setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa pada awal bulan Mei 2023 sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa menghubungi anak korban mengajak bertemu di Alun-Alun Suka Makmue pukul 20.00 WIB dan mengatakan kepada anak korban agar memakai baju daster dan tidak usah memakai celana dalam lalu anak korban mengiyakan perkataan terdakwa, kemudian setibanya di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa langsung mengajak anak korban ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya dan kembali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara yang sama yaitu dengan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban dan memaju mundurkan pantat terdakwa sembari mencium pipi sebelah kanan dan meremas payudara sebelah kanan anak korban, lalu sekira ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban, kemudian anak korban mengatakan bahwa anak korban takut nantinya akan hamil lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk tidak takut karena jika hamil dapat digugurkan. Kemudian terdakwa mengantarkan anak korban kembali ke Alun-Alun Suka Makmue, lalu berselang 2 (dua) hari terdakwa memberikan uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi untuk membeli obat Misoprostol dan menyuruh anak korban untuk meminum obat tersebut 2 (dua) butir sekaligus, lalu setelah meminum obat tersebut anak korban kejang-kejang dan tidak meminumnya lagi.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2023 sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa menghubungi anak korban untuk mengajak bertemu di Alun-Alun Suka Makmue, terdakwa juga mengatakan kepada korban untuk memakai baju daster dan tidak perlu memakai celana dalam. Setelah tiba di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa berjumpa dengan anak korban lalu terdakwa langsung membawa anak korban ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya tepatnya di dalam kebun sawit milik warga setempat, kemudian terdakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan menidurkan anak korban di atas tanah dengan posisi terlentang lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban sambil mencium pipi sebelah kanan dan meremas payudara sebelah kanan anak korban, lalu setelah ± 2 (dua) menit terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban dan agar anak korban meminum obat Misoprostol supaya anak korban tidak hamil. Kemudian terdakwa membawa anak korban pulang ke tempat sepeda motor anak korban diparkirkan.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2023 di waktu yang sama sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa menghubungi anak korban dan kembali mengajak bertemu di Alun-Alun Suka Makmue pukul 20.00 WIB lalu mengatakan supaya anak korban memakai baju daster dan tidak perlu memakai celana dalam. Saat tiba di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa mengajak anak korban ke kebun sawit milik warga setempat di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, setibanya di kebun sawit terdakwa kembali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban dengan cara yang sama yaitu dengan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban dan memaju mundurkan pantat terdakwa sembari mencium pipi sebelah kanan dan meremas-remas payudara sebelah kanan anak korban, lalu sekira ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban, lalu terdakwa mengantar anak korban kembali ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa pada akhir bulan Mei 2023 anak korban sudah tidak datang bulan lagi dan mengecek dengan menggunakan test pack, lalu saat anak korban melihat hasilnya adalah garis merah 2 (dua) garis yang berarti anak korban positif hamil.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 030/VER/RSUD-SIM/2023 tanggal 09 Agustus 2023, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. INDRA, Sp. OG dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak Perempuan bernama FITRIA ASTUTI, umur 15 tahun, dari hasil pemeriksaan tampak janin dalam Rahim dengan usia kehamilan 11-12 minggu, dan tafsiran melahirkan tanggal 26 Februari 2024.----------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsdair

--------- Bahwa terdakwa SAFRIJAL Bin M. NASIR pada bulan April 2023 sekitar pukul 19.10 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 bertempat di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya di kebun sawit milik warga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan-perbuatan yang berdiri sendiri dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak usia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1115-LT-11082016-0014, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada bulan April 2023 sekira pukul 18.52 WIB terdakwa bersepakat untuk bertemu anak korban di Alun-Alun Suka Makmue lalu sekira pukul 19.10 WIB anak korban berjumpa dengan terdakwa dan pergi menuju ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya tepatnya di dalam kebun sawit milik warga setempat. Kemudian setelah turun dari motor, terdakwa menyuruh anak korban untuk mengangkat baju daster yang saat itu anak korban pakai, namun anak korban menolak suruhan terdakwa lalu terdakwa mengancam akan memutuskan hubungan pacaran mereka jika anak korban tidak mau. Selanjutnya, karena takut terhadap terdakwa, anak korban mengangkat baju daster yang digunakannya kemudian terdakwa membuka celana dalam anak korban dan celana yang terdakwa gunakan. Setelah itu, sambil menciumi pipi sebelah kanan anak korban, terdakwa juga meremas payudara sebelah kanan anak korban berulang kali terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, terdakwa juga memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban. Kemudian ± 2 (dua) menit setelahnya, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak korban lalu terdakwa menumpahkan spermanya di atas perut anak korban, setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana dalamnya lagi dan kembali ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa hanya berselang 1 (satu) minggu dan masih di bulan April 2023, terdakwa kembali melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban dengan cara yang sama dan di tempat yang sama. Terdakwa menelpon anak korban dan sepakat untuk bertemu di Alun-Alun Suka Makmue lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk memakai baju daster tetapi tidak usah memakai celana dalam, kemudian setibanya di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa mengajak anak korban ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya lalu saat tiba di dalam kebun sawit milik warga setempat, terdakwa langsung mengangkat baju daster yang digunakan anak korban kemudian terdakwa menciumi anak korban di pipi sebelah kanannya sambil meremas payudara sebelah kanan anak korban secara berulang, lalu terdakwa naik ke atas badan anak korban dan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban dan sekitar ± 2 (dua) menit setelahnya terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak korban dan menumpahkan spermanya di atas perut anak korban, setelah itu terdakwa mengantar anak korban kembali ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa pada awal bulan Mei 2023 sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa menghubungi anak korban mengajak bertemu di Alun-Alun Suka Makmue pukul 20.00 WIB dan mengatakan kepada anak korban agar memakai baju daster dan tidak usah memakai celana dalam, kemudian setibanya di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa langsung mengajak anak korban ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya dan kembali melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban dengan cara yang sama yaitu dengan mengangkat baju daster yang anak korban gunakan sembari menciumi pipi sebelah kanan dan meremas payudara sebelah kanan anak korban berulang kali lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban dan memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban, lalu sekitar ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban, kemudian anak korban mengatakan takut jika nantinya akan hamil lalu terdakwa mengatakan jika anak korban hamil dapat digugurkan saja. Setelah itu, terdakwa mengantarkan anak korban kembali ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2023 sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa kembali menghubungi anak korban dan mengajak bertemu di Alun-Alun Suka Makmue, terdakwa juga mengatakan hal yang sama kepada korban yaitu untuk memakai baju daster dan anak korban tidak usah memakai celana dalam. Setelah tiba di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa berjumpa dengan anak korban dan langsung membawa anak korban ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya tepatnya di dalam kebun sawit milik warga setempat, kemudian terdakwa melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban dengan mengangkat baju daster anak korban lalu menciumi pipi sebelah kanan dan meremas payudara sebelah kanan anak korban berulang kali, setelah itu terdakwa menidurkan anak korban di atas tanah dengan posisi terlentang lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban, lalu setelah ± 2 (dua) menit terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban dan agar anak korban meminum obat Misoprostol supaya anak korban tidak hamil. Kemudian terdakwa membawa anak korban pulang ke tempat sepeda motor anak korban diparkirkan.
  • Bahwa masih di bulan yang sama pada pertengahan bulan Mei 2023 di waktu yang sama sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa menghubungi anak korban dan kembali mengajak bertemu di Alun-Alun Suka Makmue pukul 20.00 WIB lalu mengatakan supaya anak korban hanya memakai baju daster tanpa perlu memakai celana dalam. Saat tiba di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa mengajak anak korban ke kebun sawit milik warga setempat di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, setibanya di kebun sawit terdakwa kembali melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban dengan cara yang sama yaitu dengan mengangkat baju daster yang anak korban kenakan sembari mencium pipi sebelah kanan dan meremas-remas payudara sebelah kanan anak korban secara berulang-ulang lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban dan memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban, sekira ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban, lalu terdakwa mengantar anak korban kembali ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 030/VER/RSUD-SIM/2023 tanggal 09 Agustus 2023, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. INDRA, Sp. OG dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak Perempuan bernama FITRIA ASTUTI, umur 15 tahun, dari hasil pemeriksaan tampak janin dalam Rahim dengan usia kehamilan 11-12 minggu, dan tafsiran melahirkan tanggal 26 Februari 2024.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Lebih Subsidair

--------- Bahwa terdakwa SAFRIJAL Bin M. NASIR pada bulan April 2023 sekitar pukul 19.10 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2023 bertempat di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya di kebun sawit milik warga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan-perbuatan yang berdiri sendiri dengan sengaja melakukan Zina dengan anak usia 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1115-LT-11082016-0014, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan April 2023, terdakwa melakukan zina terhadap anak korban di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya tepatnya di dalam kebun sawit milik warga setempat dengan cara terdakwa menelpon anak korban untuk bertemu di Alun-Alun Suka Makmue lalu terdakwa berpesan kepada anak korban untuk memakai baju daster dan tidak perlu memakai celana dalam dan anak korban menyetujuinya, kemudian setibanya di dalam kebun sawit milik warga setempat terdakwa langsung mengangkat baju daster yang anak korban gunakan dan menidurkan anak korban di tanah dengan posisi terlentang dan terdakwa langsung naik ke atas badan anak korban lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, terdakwa memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban dan menciumi anak korban di pipi sebelah kanannya sambil meremas payudara sebelah kanan anak korban secara berulang-ulang. Kemudian ± 2 (dua) menit setelahnya, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak korban lalu terdakwa menumpahkan spermanya di atas perut anak korban, setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa pada awal bulan Mei 2023 sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa kembali menghubungi anak korban dan mengatakan supaya anak korban memakai baju daster saja dan tidak usah memakai celana dalam, kemudian terdakwa menjemput anak korban di Alun-Alun Suka Makmue pukul 20.00 WIB dan langsung mengajak anak korban ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya tepatnya di kebun sawit milik warga setempat dan kembali melakukan zina terhadap anak korban dengan cara yang sama yaitu dengan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban dan memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban, terdakwa menciumi pipi sebelah kanan dan meremas payudara sebelah kanan anak korban, lalu sekira ± 2 (dua) menit kemudian terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban, kemudian anak korban mengatakan bahwa anak korban takut jika hamil lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk digugurkan jika anak korban hamil. Setelah itu, terdakwa mengantarkan anak korban kembali ke Alun-Alun Suka Makmue, lalu berselang 2 (dua) hari terdakwa memberikan uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi untuk membeli obat Misoprostol dan menyuruh anak korban untuk meminum obat tersebut 2 (dua) butir sekaligus, setelah meminum obat tersebut anak korban kejang-kejang dan tidak meminumnya lagi.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2023 sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa menghubungi anak korban untuk mengajak bertemu lagi di Alun-Alun Suka Makmue, terdakwa juga mengatakan agar anak korban memakai baju daster dan tidak perlu memakai celana dalam. Setelah tiba di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa langsung membawa anak korban ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya tepatnya di dalam kebun sawit milik warga setempat, kemudian terdakwa melakukan zina terhadap anak korban dengan menidurkan anak korban di atas tanah dengan posisi terlentang lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban sambil mencium pipi sebelah kanan dan meremas-remas payudara sebelah kanan anak korban berulang kali, setelah ± 2 (dua) menit terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban dan agar anak korban meminum obat Misoprostol supaya tidak hamil. Kemudian terdakwa mengantar anak korban pulang ke tempat sepeda motor anak korban diparkirkan.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2023 di waktu yang sama sekira pukul 18.52 WIB, terdakwa menghubungi anak korban dan kembali mengajak bertemu di Alun-Alun Suka Makmue pukul 20.00 WIB, lalu terdakwa mengatakan supaya anak korban memakai baju daster saja dan tidak usah memakai celana dalam. Saat tiba di Alun-Alun Suka Makmue terdakwa mengajak anak korban ke kebun sawit milik warga setempat di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, dan kembali melakukan zina terhadap anak korban dengan cara yang sama yaitu dengan memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban dan memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban sembari terdakwa mencium pipi sebelah kanan serta meremas-remas payudara sebelah kanan anak korban berulang-ulang, lalu sekira ± 2 (dua) menit terdakwa mengatakan kepada anak korban bahwa terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan anak korban, dan setelahnya terdakwa mengantar anak korban kembali ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa perbuatan zina terhadap anak korban berawal pada bulan April 2023 sekira pukul 18.52 WIB saat terdakwa menelpon anak korban dan bersepakat untuk bertemu di Alun-Alun Suka Makmue lalu sekira pukul 19.10 WIB anak korban pergi menuju Alun-Alun Suka Makmue, setibanya di Alun-Alun Suka Makmue kemudian anak korban dibawa terdakwa menuju ke Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya tepatnya di dalam kebun sawit milik warga setempat. Kemudian setelah turun dari motor, terdakwa menyuruh anak korban untuk mengangkat baju daster yang saat itu anak korban pakai, namun anak korban menolak suruhan terdakwa lalu terdakwa mengancam akan memutuskan hubungan pacaran mereka jika anak korban tidak mau menuruti suruhan terdakwa. Karena takut terhadap terdakwa, anak korban mengangkat baju daster yang digunakannya lalu terdakwa membuka celana dalam anak korban dan celana yang terdakwa gunakan. Setelah itu, terdakwa menidurkan anak korban di atas tanah dengan posisi terlentang dan terdakwa langsung naik ke atas badan anak korban lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, pada saat itu anak korban mengatakan bahwasannya anak korban merasa sakit namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan anak korban dan terdakwa tetap memaju mundurkan pantat terdakwa di atas badan anak korban, terdakwa juga mencium pipi sebelah kanan anak korban sambil meremas-remas payudara sebelah kanan anak korban secara berulang-ulang. Kemudian ± 2 (dua) menit setelahnya, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak korban lalu terdakwa menumpahkan spermanya di atas perut anak korban dan saat itu anak korban melihat ada darah di kemaluannya, dan terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana dalamnya lagi dan kembali ke Alun-Alun Suka Makmue.
  • Bahwa pada akhir bulan Mei 2023 anak korban sudah tidak datang bulan lagi dan mengecek dengan menggunakan test pack, lalu saat anak korban melihat hasilnya adalah garis merah 2 (dua) garis yang berarti anak korban positif hamil.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 030/VER/RSUD-SIM/2023 tanggal 09 Agustus 2023, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. INDRA, Sp. OG dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak Perempuan bernama FITRIA ASTUTI, umur 15 tahun, dari hasil pemeriksaan tampak janin dalam Rahim dengan usia kehamilan 11-12 minggu, dan tafsiran melahirkan tanggal 26 Februari 2024.----------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya