Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Skm 1.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Abd. Wahid bin. alm. Rangkup Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-332/L.1.29/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Abd. Wahid bin. alm. Rangkup
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABD. WAHID BIN ALM. RANGKUP pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat didalam kamar mandi yang berada didalam rumah milik saksi SYARIFUDDIN yang berada di Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak, yaitu NABILA AZZUHRA (Usia 9 tahun, berdasarkan Akta Kelahiran 1115-LT-16032016-0002), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.50 Wib, tersangka yang sedang berada dirumah anaknya dijemput oleh saksi M. TAHER dengan menggunakan mobil L-300 untuk mengobati Adik NABILA AZZUHRA di rumah saksi SYARIFUDDIN yang berada di Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kemudian setelah sampai dirumah saksi SYARIFUDDIN, tersangka, saksi M. TAHER dan Adik NABILA AZZUHRA masuk kedalam rumah tersebut dan duduk diruang tamu rumah tersebut tidak lama kemudian saksi M. TAHER menyuruh Adik NABILA AZZUHRA untuk mencuci tangannya dikamar mandi rumah tersebut kemudian Saudari NABILA AZZUHRA langsung pergi ke kamar mandi yang kemudian diikuti oleh Tersangka dari belakang, lalu Tersangka menjumpai Adik NABILA AZZUHRA didalam kamar mandi, Tersangka langsung mengambil gayung dan mengambil air yang ditampung didalam ember untuk mencuci tangannya.
  • Bahwa kemudian Tersangka memegang kepala Adik NABILA AZZUHRA dengan menggunakan kedua tangan Tersangka dan langsung mencium pipi sebelah kiri Adik NABILA AZZUHRA dengan hidung Tersangka sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Tersangka mencium lagi pipi sebelah kanan Adik NABILA AZZUHRA dengan hidung Tersangka sebanyak 1 (satu) kali juga kemudian Tersangka memegang lagi di bagian kemaluan Adik NABILA AZZUHRA dengan menggunakan tangan sebelah kiri Tersangka sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Adik NABILA AZZUHRA keluar dari dalam kamar mandi dan pergi lagi keruang tamu dan kemudian Tersangka juga pergi keruang tamu setelah itu tidak lama kemudian Adik NABILA AZZUHRA pergi lagi kekamar mandi.
  • Bahwa selanjutnya Tersangka mengikutinya lagi dari belakang dan setelah didalam kamar mandi Tersangka memberikan sabun kepada Adik NABILA AZZUHRA untuk mencuci lagi tangannya dan pada saat Adik NABILA AZZUHRA sedang mencuci tangannya dengan sabun Tersangka langsung meremas-remas lagi dibagian dada Adik NABILA AZZUHRA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kedua belah tangan Tersangka setelah itu Adik NABILA AZZUHRA keluar dari kamar mandi dan pergi lagi keruang tamu selanjutnya saksi M. TAHER langsung membawa pulang Adik NABILA AZZUHRA dari rumah saksi SYARIFUDDIN sedangkan Tersangka tinggal dirumah saksi SYARIFUDDIN. Kemudian berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian masyarakat desa setempat beramai-ramai pergi menjumpai Tersangka dirumah saksi SYARIFUDDIN dan langsung marah-marah kepada Tersangka, kemudian Tersangka dibawa kerumah ketua pemuda dan selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Darul Makmur untuk diamankan.
  • Bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan psikologi dari Cinfident Psycho Consiltant tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Diah Pratiwi, S.Psi., Psikologi dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap korban Nabila Azzuhra terkait kasus kekerasan seksual yang dialaminya dapat dijelaskan kondisi psikologi korban pada saat pemeriksaan dilakukan: korban mengalami Trauma Psikologis dengan Symptom-Symptom :
  • korban mengalami gangguan tidur pasca peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya dimana ia sering terkejut dan terbangun tiba-tiba dari tidurnya
  • korban sering mengalami mimpi buruk pasca peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya
  • korban masih terus terbayang peristiwa kekerasan seksual tersebut
  • korban mengalami demam tingi pasca peristiwa tersebut
  • korban masih terus teringat bagaimana pelaku mengancamnya ketika pelaku melakukan kekerasan seksual kepadanya

Rekomendasi: Untuk memulihkan kondisi psikologisnya sangat disarankan agar klien mendapatkan konseling lanjutan dan terapi psikologis Catatan: Pada saat pemeriksaan dilakukan klien berada poda taraf kesadaran Compos Mentis.

 

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya