Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2023/MS.Skm 1.AHMAD BUCHORI,S.H.
2.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
RENDi SANDIKA Bin EDI SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 7/JN/2023/MS.Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1548/L.1.29/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUCHORI,S.H.
2BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
Terdakwa
NoNama
1RENDi SANDIKA Bin EDI SAPUTRA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa RENDI SANDIKA Bin EDI SAPUTRA pada hari dan tanggal yang tidak diketahui sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu antara bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 bertempat didalam kebun sawit milik PT. Socfindo di Desa Sido Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya perbuatan ke-1, 2, dan 3 terjadi pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, yaitu SYAKIRAH NAIFAH Binti MUSLIANTO (Usia 13 tahun, berdasarkan Akta Kelahiran 1115-LT-18072011-0009), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa bermula terdakwa kenal dengan anak SYAKIRAH NAIFAH pada awal bulan Juli 2022 lewat HP, selang beberapa waktu terdakwa mengajak anak SYAKIRAH NAIFAH untuk berpacaran, dan oleh anak SYAKIRAH NAIFAH menerima ajakan tersebut dikarenakan anak SYAKIRAH NAIFAH mengira terdakwa orang yang baik, lalu terdakwa dan anak SYAKIRAH NAIFAH sering telponan, chatan maupun video call lewat HP.
  • Bahwa sekira pada bulan Agustus 2022 pukul 20.30 WIB terdakwa yang telah menunggu di kebun sawit PT. Socfindo tepatnya dibelakang rumah anak SYAKIRAH NAIFAH mengajak anak SYAKIRAH NAIFAH dengan menggunakan HP untuk bertemu, lalu di kebun sawit PT. Socfindo tepatnya dibelakang rumah anak SYAKIRAH NAIFAH menjumpai terdakwa dengan berjalan kaki, sesampainya di kebun sawit PT. Socfindo, terdakwa dan anak SYAKIRAH NAIFAH saling ngobrol, tak lama kemudian terdakwa yang telah naik nafsunya langsung menidurkan dengan paksa anak SYAKIRAH NAIFAH diatas tanah serta terdakwa membuka dengan paksa celana anak SYAKIRAH NAIFAH yang oleh anak SYAKIRAH NAIFAH melawan dengan cara merapatkan celananya agar tak bisa dibuka serta dengan mengatakan jangan bang jangan bang, namun karena anak SYAKIRAH NAIFAH kalah kekuatan dengan terdakwa, celana anak SYAKIRAH NAIFAH berhasil ditarik sampai habis terbuka dengan paksa oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung naik ke atas badan anak SYAKIRAH NAIFAH dan memasukkan dengan paksa kemaluan terdakwa yang telah ereksi kedalam kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH, lalu terdakwa memaju mundurkan pantatnya sembari mencium anak SYAKIRAH NAIFAH dibagian pipi sebelah kanan serta juga meremas payudara anak SYAKIRAH NAIFAH dengan menggunakan tangan terdakwa, selanjutnya setelah beberapa waktu terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH dan menyuruh anak SYAKIRAH NAIFAH menggunakan celana pulang kerumah.
  • Bahwa sekira pada bulan Desember 2022 pukul 21.00 WIB terdakwa dengan menggunakan HP mengajak anak SYAKIRAH NAIFAH untuk bertemu di kebun sawit PT. Socfindo, namun anak SYAKIRAH NAIFAH menolak ajakan tersebut, lalu terdakwa mengancam anak SYAKIRAH NAIFAH yang menolak ajak terdakwa dengan mengatakan akan menyebarkan foto-foto anak SYAKIRAH NAIFAH kepada orang lain, oleh karena ancaman tersebut anak SYAKIRAH NAIFAH terpaksa menjumpai terdakwa dikarenakan takut foto-foto anak SYAKIRAH NAIFAH tersebar dan membuat anak SYAKIRAH NAIFAH malu. Selanjutnya anak SYAKIRAH NAIFAH menjumpai terdakwa yang telah menunggu di kebun sawit PT. Socfindo, lalu terdakwa langsung menidurkan dengan paksa anak SYAKIRAH NAIFAH dan membuka celana anak SYAKIRAH NAIFAH dengan paksa dan anak SYAKIRAH NAIFAH melawan saat akan dibuka celananya, namun dikarenakan anak SYAKIRAH NAIFAH kalah kekuatan dengan terdakwa, celana anak SYAKIRAH NAIFAH berhasil dibuka dengan paksa oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah ereksi kedalam kemaluan anak korban serta memaju-mundurkan pantatnya terdakwa, tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan menyuruh anak SYAKIRAH NAIFAH memakai celanya kembali dan pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dengan menggunakan HP mengajak anak SYAKIRAH NAIFAH untuk bertemu di kebun sawit PT. Socfindo dengan serta mengatakan anak SYAKIRAH NAIFAH hanya memakai daster saja tanpa celana dalam, dikarenakan anak SYAKIRAH NAIFAH takut foto-foto dirinya disebarkan oleh terdakwa, anak SYAKIRAH NAIFAH dengan menggunakan baju daster tanpa celana dalam menjumpai terdakwa yang telah menunggu di kebun sawit PT. Socfindo, kemudian terdakwa dan anak SYAKIRAH NAIFAH saling berbicara sambil duduk diatas tanah, lalu terdakwa yang telah naik nafsunya tiba-tiba langsung menidurkan dengan paksa anak SYAKIRAH NAIFAH diatas tanah dan mengangkat baju daster yang digunakan oleh anak SYAKIRAH NAIFAH sampai batas pinggang yang oleh anak SYAKIRAH NAIFAH melawan, namun dikarenakan anak SYAKIRAH NAIFAH kalah kekuatan, anak SYAKIRAH NAIFAH berhasil ditidurkan, lalu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah ereksi kedalam kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH sembari memaju-mundurkan pantatnya, tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH. Selanjutnya ketika anak SYAKIRAH NAIFAH pulang kerumahnya, anak SYAKIRAH NAIFAH berjumpa dengan saksi RIYANI (Ibu Kandung anak SYAKIRAH NAIFAH), lalu saksi RIYANI bertanya kepada anak SYAKIRAH NAIFAH darimana saja serta mengangkat baju daster yang digunakan oleh anak SYAKIRAH NAIFAH dan mendapati anak SYAKIRAH NAIFAH tidak menggunakan celana dalam, lalu anak SYAKIRAH NAIFAH dibawa ke rumah tetangga oleh saksi RIYANI, lalu anak SYAKIRAH NAIFAH ditanyakan apakah terdakwa sudah memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH, kemudian anak SYAKIRAH NAIFAH menjawab iya sambil menangis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dengan Nomor : 029/VER/RSUD-SIM/2023 tanggal 06 Juli 2023 yang diperiksa oleh Dokter an. dr. NASRUL WAHDI, Sp.OG dengan Kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Anak Perempuan bernama SYAKIRAH NAIFAH umur 13 tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan Hymen (selaput dara) tidak intak (tidak utuh) lagi dan tampak luka lama pada arah jarum pukul 3 dan 9 yang diduga akibat oleh trauma benda tumpul dan tidak ditemukan tanda luka pada bagian tubuh lainnya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RENDI SANDIKA Bin EDI SAPUTRA pada hari dan tanggal yang tidak diketahui sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu antara bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 bertempat didalam kebun sawit milik PT. Socfindo di Desa Sido Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya perbuatan ke-1, 2, dan 3 terjadi pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, yaitu SYAKIRAH NAIFAH Binti MUSLIANTO (Usia 13 tahun, berdasarkan Akta Kelahiran 1115-LT-18072011-0009), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa bermula terdakwa kenal dengan anak SYAKIRAH NAIFAH pada awal bulan Juli 2022 lewat HP, selang beberapa waktu terdakwa mengajak anak SYAKIRAH NAIFAH untuk berpacaran, dan oleh anak SYAKIRAH NAIFAH menerima ajakan tersebut dikarenakan anak SYAKIRAH NAIFAH mengira terdakwa orang yang baik, lalu terdakwa dan anak SYAKIRAH NAIFAH sering telponan, chatan maupun video call lewat HP.
  • Bahwa sekira pada bulan Agustus 2022 pukul 20.30 WIB tedakwa yang telah menunggu di kebun sawit PT. Socfindo tepatnya dibelakang rumah anak SYAKIRAH NAIFAH mengajak anak SYAKIRAH NAIFAH dengan menggunakan HP untuk bertemu, lalu di kebun sawit PT. Socfindo tepatnya dibelakang rumah anak SYAKIRAH NAIFAH menjumpai terdakwa dengan berjalan kaki, sesampainya di kebun sawit PT. Socfindo, terdakwa dan anak SYAKIRAH NAIFAH saling ngobrol, tak lama kemudian terdakwa yang telah naik nafsunya langsung menidurkan dengan paksa anak SYAKIRAH NAIFAH diatas tanah serta terdakwa membuka dengan paksa celana anak SYAKIRAH NAIFAH yang oleh anak SYAKIRAH NAIFAH melawan dengan cara merapatkan celananya agar tak bisa dibuka serta dengan mengatakan jangan bang jangan bang, namun karena anak SYAKIRAH NAIFAH kalah kekuatan dengan terdakwa, celana anak SYAKIRAH NAIFAH berhasil ditarik sampai habis terbuka dengan paksa oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung naik ke atas badan anak SYAKIRAH NAIFAH dan memasukkan dengan paksa kemaluan terdakwa yang telah ereksi kedalam kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH, lalu terdakwa memaju mundurkan pantatnya sembari mencium anak SYAKIRAH NAIFAH dibagian pipi sebelah kanan serta juga meremas payudara anak SYAKIRAH NAIFAH dengan menggunakan tangan terdakwa, selanjutnya setelah beberapa waktu terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH dan menyuruh anak SYAKIRAH NAIFAH menggunakan celana pulang kerumah.
  • Bahwa sekira pada bulan Desember 2022 pukul 21.00 WIB terdakwa dengan menggunakan HP mengajak anak SYAKIRAH NAIFAH untuk bertemu di kebun sawit PT. Socfindo, namun anak SYAKIRAH NAIFAH menolak ajakan tersebut, lalu terdakwa mengancam anak SYAKIRAH NAIFAH yang menolak ajak terdakwa dengan mengatakan akan menyebarkan foto-foto anak SYAKIRAH NAIFAH kepada orang lain, oleh karena ancaman tersebut anak SYAKIRAH NAIFAH terpaksa menjumpai terdakwa dikarenakan takut foto-foto anak SYAKIRAH NAIFAH tersebar dan membuat anak SYAKIRAH NAIFAH malu. Selanjutnya anak SYAKIRAH NAIFAH menjumpai terdakwa yang telah menunggu di kebun sawit PT. Socfindo, lalu terdakwa langsung menidurkan dengan paksa anak SYAKIRAH NAIFAH dan membuka celana anak SYAKIRAH NAIFAH dengan paksa dan anak SYAKIRAH NAIFAH melawan saat akan dibuka celananya, namun dikarenakan anak SYAKIRAH NAIFAH kalah kekuatan dengan terdakwa, celana anak SYAKIRAH NAIFAH berhasil dibuka dengan paksa oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah ereksi kedalam kemaluan anak korban serta memaju-mundurkan pantatnya terdakwa, tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan menyuruh anak SYAKIRAH NAIFAH memakai celanya kembali dan pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dengan menggunakan HP mengajak anak SYAKIRAH NAIFAH untuk bertemu di kebun sawit PT. Socfindo dengan serta mengatakan anak SYAKIRAH NAIFAH hanya memakai daster saja tanpa celana dalam, dikarenakan anak SYAKIRAH NAIFAH takut foto-foto dirinya disebarkan oleh terdakwa, anak SYAKIRAH NAIFAH dengan menggunakan baju daster tanpa celana dalam menjumpai terdakwa yang telah menunggu di kebun sawit PT. Socfindo, kemudian terdakwa dan anak SYAKIRAH NAIFAH saling berbicara sambil duduk diatas tanah, lalu terdakwa yang telah naik nafsunya tiba-tiba langsung menidurkan dengan paksa anak SYAKIRAH NAIFAH diatas tanah dan mengangkat baju daster yang digunakan oleh anak SYAKIRAH NAIFAH sampai batas pinggang yang oleh anak SYAKIRAH NAIFAH melawan, namun dikarenakan anak SYAKIRAH NAIFAH kalah kekuatan, anak SYAKIRAH NAIFAH berhasil ditidurkan, lalu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah ereksi kedalam kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH sembari memaju-mundurkan pantatnya, tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH. Selanjutnya ketika anak SYAKIRAH NAIFAH pulang kerumahnya, anak SYAKIRAH NAIFAH berjumpa dengan saksi RIYANI (Ibu Kandung anak SYAKIRAH NAIFAH), lalu saksi RIYANI bertanya kepada anak SYAKIRAH NAIFAH darimana saja serta mengangkat baju daster yang digunakan oleh anak SYAKIRAH NAIFAH dan mendapati anak SYAKIRAH NAIFAH tidak menggunakan celana dalam, lalu anak SYAKIRAH NAIFAH dibawa ke rumah tetangga oleh saksi RIYANI, lalu anak SYAKIRAH NAIFAH ditanyakan apakah terdakwa sudah memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak SYAKIRAH NAIFAH, kemudian anak SYAKIRAH NAIFAH menjawab iya sambil menangis.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya