| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon Seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon I dan Pemohon II yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1115-LT-26072021-0014, tanggal 10 April 2025 dengan nama Teuku Amir dari Ayah T. Anwar dan ibu Nyak Jah (Pemohon I) dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1115-LT-10042025-0006, tanggal 10 April 2025 dengan nama Darmi dari Ayah Samsuddin.B dan ibu Zhahhara (Pemohon II) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga berencana Kabupaten Aceh Barat, atas nama pemohon adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan bahwa nama dan tahun lahir Pemohon I dan Pemohon II yang benar adalah :
- Nama Pemohon I : Teuku Amir bin T. Anwar
- Nama Pemohon II : Darmi binti Samsuddin. B
- Tahun lahir Pemohon II 28-02-1982
- Menyatakan bahwa nama dan tahun lahir yang tercantum dalam Buku Nikah Nomor 81/8/VIII/2004 yaitu ;
- Teuku Amir bin T. Anwar (Pemohon I);
- Darmi binti Samsuddin. B (Pemohon II)
- Tahun lahir Pemohon II 28-02-1982
Adalah orang yang sama yaitu Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan Kaway XVI untuk memperbaiki penulisan nama Para Pemohon dalam Buku Nikah sesuai dengan Penetapan ini;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum.
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono); |