| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Shidqi Ilyasin, S.H | NURIANTO Bin TARMIZI | | 2 | Shidqi Ilyasin, S.H | MURFIT Bin TARMIZI | | 3 | Shidqi Ilyasin, S.H | MUCHSIN Bin TARMIZI | | 4 | Shidqi Ilyasin, S.H | YUSRIZAL Bin TARMIZI | | 5 | Riza Rahmatillah, S.H | NURIANTO Bin TARMIZI | | 6 | Riza Rahmatillah, S.H | MURFIT Bin TARMIZI | | 7 | Riza Rahmatillah, S.H | MUCHSIN Bin TARMIZI | | 8 | Riza Rahmatillah, S.H | YUSRIZAL Bin TARMIZI | | 9 | Teuku Taufan Juliansyah, S.H. | NURIANTO Bin TARMIZI | | 10 | Teuku Taufan Juliansyah, S.H. | MURFIT Bin TARMIZI | | 11 | Teuku Taufan Juliansyah, S.H. | MUCHSIN Bin TARMIZI | | 12 | Teuku Taufan Juliansyah, S.H. | YUSRIZAL Bin TARMIZI |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia lebih dulu kedua orang tua
dari Alm. Tarmizi yang bernama M. Kadam (ayah) dan Nyak Limpah (ibu) karena sakit;
- Menetapkan telah meninggal dunia Alm. Tarmizi pada tahun 2023 karena sakit;
- Menetapkan telah meninggal dunia Almh. Murni pada tahun 2019 karena sakit;
- Menetapkan telah meninggal dunia Almh. Upiek pada tahun 2003 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Almh TARMIZI
yaitu;
- SAFWAN (Istri/TERGUGAT I);
- NURIANTO Bin TARMIZI, (Anak Kandung dari Istri pertama yang bernama Alm. Murni/PENGGUGAT I);
- MURFIT Bin TARMIZI (Anak Kandung dari Istri pertama yang bernama Alm. Murni/PENGGUGAT II);
- Muchsin Bin TARMIZI (Anak Kandung dari Istri pertama yang bernama Alm. Murni/PENGGUGAT III);
- YUSRIZAL Bin TARMIZI (Anak Kandung dari Istri kedua yang bernama Safrina/PENGGUGAT IV);
- SUPARDI, (Anak Kandung dari Istri ketiga yang bernama Safwan/TERGUGAT II);
- YULITA, (Anak Kandung dari Istri ketiga yang bernama Safwan/TERGUGAT III);
- Menetapkan harta-harta berikut sebagai harta peninggalan (tirkah) Almarhum Tarmizi yang belum dibagikan kepada ahli waris yaitu:
- kebun sawit seluas kurang lebih 8 (delapan) hektar (ha) yang terletak di Gampong/Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Juliadi;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Bukhari;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jamali;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Bukhari.
- kebun sawit seluas kurang lebih 25 (dua puluh lima) rantai atau kurang lebih 1,5 (satu koma lima) hektar (ha) yang terletak di Gampong/Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jamali;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Ainun;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Burhan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Ainun;
- kebun sawit seluas kurang lebih 4 (empat) hektar (ha), yang di atasnya terdapat sebuah rumah, terletak di Gampong/Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Si Ham;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Arifin;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan M. Saleh.
- ruko 2 (dua) pintu yang terletak di Gampong/Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas bangunan/tanah tersebut adalah:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Khaidir;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Salami;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Pailu;
- ruko 2 (dua) pintu yang terletak di Gampong/Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas bangunan/tanah tersebut adalah:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan ruko;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan lahan sawah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan lahan sawah;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Medan–Banda Aceh;
- kebun jengkol, yang dikenal dengan sebutan Kebun Jengkol di Gunung Kapas, yang terletak di Gampong/Desa Pisang, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas tanah/kebun tersebut adalah:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan sawah Keluarga BangAnhar;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Uning Nisa;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tg. Nasai (Alm);
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Bang Anhar.
- Menetapkan PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT selaku Ahli Waris berhak memperoleh bagian masing-masing sesuai dengan Hukum Islam/faraid;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT atau siapapun
yang menguasai harta peniggalan (tirkah) Almarhum pada petitum angka 7 poin 7.1 sampai dengan poin 7.6 di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris dengan cara suka rela, dan jika tidak dapat dibagi secara skarela dapat dijual/dinilai secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan di bagi kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT selaku ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan
secara serta merta meskipun Para Tergugat menempuh upaya
hukum banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini dibuat dan diajukan dengan sebenar-benarnya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas hak-hak PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris almarhum Tarmizi. |