Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.G/2026/MS.Skm 1.NURIANTO Bin TARMIZI
2.MURFIT Bin TARMIZI
3.MUCHSIN Bin TARMIZI
4.YUSRIZAL Bin TARMIZI
1.SAFWAN
2.SUPARDI Bin TARMIZI
3.YULITA Binti TARMIZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 236/Pdt.G/2026/MS.Skm
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURIANTO Bin TARMIZI
2MURFIT Bin TARMIZI
3MUCHSIN Bin TARMIZI
4YUSRIZAL Bin TARMIZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shidqi Ilyasin, S.HNURIANTO Bin TARMIZI
2Shidqi Ilyasin, S.HMURFIT Bin TARMIZI
3Shidqi Ilyasin, S.HMUCHSIN Bin TARMIZI
4Shidqi Ilyasin, S.HYUSRIZAL Bin TARMIZI
5Riza Rahmatillah, S.HNURIANTO Bin TARMIZI
6Riza Rahmatillah, S.HMURFIT Bin TARMIZI
7Riza Rahmatillah, S.HMUCHSIN Bin TARMIZI
8Riza Rahmatillah, S.HYUSRIZAL Bin TARMIZI
9Teuku Taufan Juliansyah, S.H.NURIANTO Bin TARMIZI
10Teuku Taufan Juliansyah, S.H.MURFIT Bin TARMIZI
11Teuku Taufan Juliansyah, S.H.MUCHSIN Bin TARMIZI
12Teuku Taufan Juliansyah, S.H.YUSRIZAL Bin TARMIZI
Tergugat
NoNama
1SAFWAN
2SUPARDI Bin TARMIZI
3YULITA Binti TARMIZI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia lebih dulu kedua orang tua
    dari Alm. Tarmizi yang bernama M. Kadam (ayah) dan Nyak Limpah (ibu) karena sakit;
  3. Menetapkan telah meninggal dunia Alm. Tarmizi pada tahun 2023 karena sakit;
  4. Menetapkan telah meninggal dunia Almh. Murni pada tahun 2019  karena sakit;
  5. Menetapkan telah meninggal dunia Almh. Upiek pada tahun 2003 karena sakit;
  6. Menetapkan ahli waris dari Almh TARMIZI
    yaitu;
    1. SAFWAN (Istri/TERGUGAT I);
    2. NURIANTO Bin TARMIZI, (Anak Kandung dari Istri pertama yang bernama Alm. Murni/PENGGUGAT I);
    3. MURFIT Bin TARMIZI (Anak Kandung dari Istri pertama yang bernama Alm. Murni/PENGGUGAT II);
    4. Muchsin Bin TARMIZI (Anak Kandung dari Istri pertama yang bernama Alm. Murni/PENGGUGAT III);
    5. YUSRIZAL Bin TARMIZI (Anak Kandung dari Istri kedua yang bernama Safrina/PENGGUGAT IV);
    6. SUPARDI, (Anak Kandung dari Istri ketiga yang bernama Safwan/TERGUGAT II);
    7. YULITA, (Anak Kandung dari Istri ketiga yang bernama Safwan/TERGUGAT III);
  7. Menetapkan harta-harta berikut sebagai harta peninggalan (tirkah) Almarhum Tarmizi yang belum dibagikan kepada ahli waris yaitu:
    1. kebun sawit seluas kurang lebih 8 (delapan) hektar (ha)  yang terletak di Gampong/Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
      1. Sebelah Barat : berbatasan dengan Juliadi;
      2. Sebelah Timur : berbatasan dengan Bukhari;
      3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jamali;
      4. Sebelah Utara : berbatasan dengan Bukhari.
    2. kebun sawit seluas kurang lebih 25 (dua puluh lima) rantai atau kurang lebih 1,5 (satu koma lima) hektar (ha) yang terletak di Gampong/Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
      1. Sebelah Barat : berbatasan dengan Jamali;
      2. Sebelah Timur : berbatasan dengan Ainun;
      3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Burhan;
      4. Sebelah Utara : berbatasan dengan Ainun;
    3. kebun sawit seluas kurang lebih 4 (empat) hektar (ha), yang di atasnya terdapat sebuah rumah, terletak di Gampong/Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
      1. Sebelah Barat : berbatasan dengan Si Ham;
      2. Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya;
      3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Arifin;
      4. Sebelah Utara : berbatasan dengan M. Saleh.
    4. ruko 2 (dua) pintu yang terletak di Gampong/Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas bangunan/tanah tersebut adalah:
      1. Sebelah Barat : berbatasan dengan Khaidir;
      2. Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya;
      3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Salami;
      4. Sebelah Utara : berbatasan dengan Pailu;
    5. ruko 2 (dua) pintu yang terletak di Gampong/Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas bangunan/tanah tersebut adalah:
      1. Sebelah Barat : berbatasan dengan ruko;
      2. Sebelah Timur : berbatasan dengan lahan sawah;
      3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan lahan sawah;
      4. Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Medan–Banda Aceh;
    6. kebun jengkol, yang dikenal dengan sebutan Kebun Jengkol di Gunung Kapas, yang terletak di Gampong/Desa Pisang, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Adapun batas-batas tanah/kebun tersebut adalah:
      1. Sebelah Barat : berbatasan dengan sawah Keluarga BangAnhar;
      2. Sebelah Timur : berbatasan dengan Uning Nisa;
      3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tg. Nasai (Alm);
      4. Sebelah Utara : berbatasan dengan Bang Anhar.
  8. Menetapkan PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT selaku Ahli Waris berhak memperoleh bagian masing-masing sesuai dengan Hukum Islam/faraid;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT atau siapapun
    yang menguasai harta peniggalan (tirkah) Almarhum pada petitum angka 7 poin 7.1 sampai dengan poin 7.6 di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris dengan cara suka rela, dan jika tidak dapat dibagi secara skarela dapat dijual/dinilai secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan di bagi kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT selaku ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
  10. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan
    secara serta merta meskipun Para Tergugat menempuh upaya
    hukum banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini dibuat dan diajukan dengan sebenar-benarnya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas hak-hak PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris almarhum Tarmizi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak